Ikhlas Bookmark and share Bookmark and Share Print
Written by syarif hidayat   
Sunday, 29 November 2009 05:03
Dinukil dari Tarjamah Riadhus Shalihin (oleh: Salim Bahreisy):

Sa'ad bin Abi Waqqash r.a berkata: Ketika saya menderita sakit keras waktu melakukan haj-jatul wada', datanglah Rasulullah saw. sambang ke tempatku, maka saya bertanya: Ya Rasulullah, penyakitku ini agak berat, dan aku seorang berharta, sedang ahli warisku tidak ada kecuali seorang peteriku, bolehkah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku? Jawab Nabi saw.: Tidak. Saya bertanya: Separuh? Jawab nabi saw.: Tidak. Saya tanya: Sepertiga ya Rasulullah? Jawab Nabi saw.: Sepertiga itu cukup banyak dan besar. Sesungguhnya jika kau meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada jika kau tinggalkan meraka miskin, hingga terpaksa minta-minta pada orang. Dan tiada kamu membelanjakan hartamu dalam sesuatu yang kau niatkan untu keridhaan Allah, melainkan pasti kau mendapat pahala daripada-Nya, hingga belanja yang kau berikan kepada istrimu. Saya bertanya: Ya Rasulullah, apakah aku ditinggal disini oleh sahabat-sahabatku? Jawab Nabi saw.: Engkau tidak tertinggal lalu berbuat kebaikan yang kamu niatkan karena Allah, melainkan pasti kau bertambah kemuliaan derat, dan mungkin kau akan tinggal sehingga banyak orang yang mendapat untung daripadamu, disamping kamu yang lain merasa rugi karena kau. Kemudian Nabi saw berdoa: Ya Allah lanjutkan bagi sahabat-sahabatku hijrah mereka, dan jangan mengembalikan mereka ke belakang (ke tempat yang telah mereka tinggalkan yaitu Mekkah). Tapi yang kecewa ialah Sa'ad bin Khaulah yang selalu dikasihani Rasulullah karena ia mati di Mekkah.

Hadist ini menjelaskan beberapa hukum:
1. Wasiat seseorang yang akan mati tidak boleh lebih dari sepertiga dari kekayaannya. Sehingga bila terjadi wasiat melebihi dari sepertiga, maka ahli waris berhak untuk menolak dan membatasi hingga sepertiga.

2. Segala amal perbuatan biasa, bila diniatkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka akan mendapatkan pahala dan teranggap sebagai ibadat. Contohnya: belanja yang lazim bagi anak ,keluarga dan sebagainya.

3. Amal yang telah dikerjakan karena Allah, jangan ditarik kembali, sebagimana hijrah dari Mekkah, atau sedekah, maka jangan berusaha memgembalikan barang yang sudah disedekahkan itu kembali kepadanya, baik dengan membeli atau menukar atau lain-lainnya. Dan bagi seorang muslim, tidak ada masa terlambat dan ketinggalan masa kapan saja ia suka beramal sungguh-sungguh karena Allah, maka ia masih dapat mengejar derajat dan kedudukan yang tetap disediakan oleh Allah.

Comments

Please login to post comments or replies.