Hukum Islam Bookmark and share Bookmark and Share Print
Written by Sdr. M. Zuhdi   
Sunday, 25 October 2009 01:06

Inti ajaran Islam ada 3: 1.Aqidah, 2.Syariah, 3. Akhlaq. Aqidah merupakan pondasi sebagai keimanan, Syariah sebagai jalan /aturan yg mengatur hub antara man - Allah dan man - man, Akhlaq sebagai penyempurna syariah dan memperindah agama. Di dalam Syariah itulah adanya Hukum Islam yg terdiri dari Syariah dan Fiqh.

Mengapa penting? salah satu ayat yg menyebutkannya QS 33:36. Hukum Islam sangat penting karena dlm beberapa ayat terdapat banyak kecaman bagi yg tidak menjalankannya.

Ruang lingkup Hukum Islam adalah :
1. Ibadah (Ritual spt Sholat, Puasa, Zakat dan Haji),
2. Muamalah (Sosial spt Ekonomi, Rumah tangga, Waris, Negara).

Sumber2 hukum Islam:
1.Alqur'an,
2.Hadith,
3.Ijtihad(upaya muslim tuk menemukan solusi dari permasalahan yg tidak terdapat pada Alqur'an dan Hadith secara jelas).
Namun dalam melakukan Ijtihad disyaratkan orang yg mengerti kaidah ALqur'an dan Hadith yg sudah tentu mengerti bahasa Arab secara mendalam.

Perbedaan pendapat dlm hukum Islam terjadi karena adanya perbedaan dalam penafsiran dalil2 yg ada. Sebagai contoh masalah hal2 yg membatalkan wudhu seperti bersentuhan dgn wanita. Salah satu hikmah dari ini adalah kedinamisan dalam hukum islam yg memungkinkan pemecahan permasalahan Ummat bila terjadi hal2 yg khusus. Sehingga pendek kata, ada yg menafsirkan dalil2 sacara Normatif dan Substantif. Normatif maksudnya secara tekstual spt contoh perintah menjauhkan Khamr, ada yg memahami hanya Khamr saja yg dilarang sedangkan yg Substantif memahami bahwa Khamr dilarang karena memabukkan dan merusak otak sehingga segala sesuatu yg seperti itupun dilarang.

-Selesai-

*summarised by Moh.Hanif
Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Comments

Please login to post comments or replies.